
Pantau - Polresta Yogyakarta menyatakan jumlah tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, masih tetap 13 orang hingga saat ini.
Kepala Polresta Yogyakarta Eva Guna Pandia menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers terbaru.
"Untuk tersangka sampai hari ini masih 13 orang. Dengan sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh," ungkapnya.
Dari total tersangka, dua orang memiliki peran utama sebagai pengelola daycare.
DK (51) diketahui berperan sebagai ketua yayasan, sementara AP (42) menjabat sebagai kepala sekolah.
Sebanyak 11 tersangka lainnya merupakan pengasuh dengan inisial FN, NF, Lis, EN, SRm, DR, HP, ZA, SRj, DO, dan DM.
Peran Tersangka dan Fakta Kekerasan
Polisi membenarkan adanya foto kekerasan terhadap anak yang beredar luas di media sosial.
"Sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh. Sementara untuk motifnya mereka ini memberikan jasa penitipan anak, sedangkan foto-foto yang beredar di media sosial (foto anak diikat) itu adalah benar," ujarnya.
Terkait salah satu tersangka yang disebut sebagai residivis, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Terkait tersangka yang merupakan residivis itu masih kita dalami, kita konfirmasi juga ke Jawa Tengah, termasuk juga pembina," jelasnya.
Koordinasi dilakukan dengan pihak kepolisian di Jawa Tengah untuk memastikan latar belakang tersangka secara menyeluruh.
Motif Ekonomi dan Proses Hukum
Motif sementara dalam kasus ini diduga kuat berkaitan dengan faktor ekonomi.
"Motif mereka mengejar pemasukan, karena semakin banyak anak semakin banyak pemasukan yang mereka terima, tentu masih kita dalami lagi," kata Eva.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar 13 tersangka yang telah ditetapkan.
"Masih kita dalami apakah ada keterlibatan, atau bagaimana, belum ada tersangka lain karena kita masih fokus ke 13 tersangka," tegasnya.
Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan secara intensif dan maraton oleh penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A, 76B, dan 76C juncto Pasal 77 dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perlakuan diskriminatif, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.
- Penulis :
- Leon Weldrick







