HOME  ⁄  Nasional

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Tidak Terlibat Pelaporan Aktivis dan Akademisi oleh Masyarakat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Tidak Terlibat Pelaporan Aktivis dan Akademisi oleh Masyarakat
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 27/4/2026 (sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak terlibat dalam pelaporan hukum terhadap sejumlah aktivis dan akademisi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan oleh masyarakat atau organisasi, bukan oleh pemerintah.

"Ya pelapor kan bukan pemerintah. Yang melaporkan kan warga masyarakat atau organisasi kan. Pada dasarnya pemerintah tidak bisa melarang, karena itu hak setiap orang untuk melaporkan orang lain," ungkapnya.

Pemerintah Tidak Bisa Intervensi Hak Pelaporan

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melarang laporan karena hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Ia menyebut posisi pemerintah dalam kasus seperti ini bersifat pasif dan tidak dapat mengintervensi hak hukum privat warga.

Yusril mengibaratkan posisi pemerintah seperti saat menghadapi gugatan di pengadilan, yaitu hanya dapat mengikuti proses hukum yang berlaku.

Polisi Wajib Tindaklanjuti Laporan

Ia menjelaskan bahwa kepolisian wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk.

"Polisi kalau begitu ada yang lapor, polisi enggak punya pilihan, kecuali harus menindaklanjuti laporan itu. Kalau dia enggak tindaklanjuti, nanti digugat praperadilan," ujarnya.

Penindakan laporan oleh polisi dilakukan untuk menghindari potensi gugatan praperadilan jika laporan tidak diproses.

Terkait isu kriminalisasi terhadap pihak yang mengkritik pemerintah, Yusril memastikan tidak ada instruksi dari pemerintah untuk melakukan pelaporan.

Ia juga menyebut tidak mengetahui identitas para pelapor dalam kasus-kasus tersebut.

Pemerintah disebut tetap menghormati kebebasan berpendapat, termasuk kritik dari akademisi dan masyarakat.

Presiden disebut berulang kali menegaskan pentingnya ruang bagi kritik dan pendapat publik.

"Tapi kalau yang melaporkan itu adalah warga masyarakat sendiri atau organisasi yang ada di masyarakat, ya pemerintah juga enggak pernah nyuruh mereka untuk melaporkan. Jadi prosesnya normal saja," katanya.

Penulis :
Arian Mesa