HOME  ⁄  Nasional

Saksi Ungkap Awal Keterlibatan Oknum Kopassus dalam Kasus Dugaan Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Saksi Ungkap Awal Keterlibatan Oknum Kopassus dalam Kasus Dugaan Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta
Foto: Saksi 5 kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) yakni Yohanes Joko Pamuntas dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 27/4/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap awal keterlibatan anggota Komando Pasukan Khusus dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37).

Kronologi Awal Pertemuan

Saksi bernama Yohanes Joko Pamuntas menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari permintaan Dwi Hartono yang mencari seseorang untuk berperan sebagai preman.

"Ditanya (Dwi) ada kenalan preman nggak, mungkin pertama karena saya (kerja) di parkiran, kedua mungkin dulu pernah juga waktu kuliah, ada kenalan preman tidak, ternyata pacarnya diganggu waktu kuliah, saya kira hal serupa," ungkapnya.

Joko yang juga terdakwa dalam klaster sipil mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan dari permintaan tersebut.

Ia kemudian teringat pada Serka MN yang merupakan tetangganya dan dianggap bisa membantu.

"Terus saya terbesit saja, terpikir cuma dengan terdakwa 1 (MN) karena kenal, tetangga," ujarnya.

Joko kemudian mengatur pertemuan antara Dwi Hartono dan Serka MN di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata Cibubur.

"Om teman sepertinya ada masalah, ini bos saya. Terus dia (jawab), oh itu temanmu, gimana mintanya?," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Dwi menyampaikan tugas kepada Serka MN tanpa ada pembahasan terkait penculikan atau pembunuhan.

"Ketemu sama orang (MIP) nanti diantar ke tim, ada tim penjemputnya atau diantar kemana, mereka yang tentukan," jelasnya.

Keterlibatan Anggota dan Dakwaan

Dari pertemuan tersebut, keterlibatan anggota lain mulai muncul termasuk Kopda FH dan Serka FY yang juga merupakan anggota Kopassus.

Sebelumnya, tiga prajurit TNI Angkatan Darat didakwa dalam kasus ini dengan dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Oditur juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Para terdakwa turut dikenakan Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak.

Dakwaan tersebut menunjukkan adanya dugaan perencanaan serta tindakan lanjutan setelah kejadian yang menewaskan korban.

Penulis :
Shila Glorya