HOME  ⁄  Nasional

Tarif Transjakarta Dikaji Naik Setelah 21 Tahun, Pemprov DKI Utamakan Kehati-hatian dan Daya Beli Warga

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Tarif Transjakarta Dikaji Naik Setelah 21 Tahun, Pemprov DKI Utamakan Kehati-hatian dan Daya Beli Warga
Foto: Bus Transjakarta melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat 27/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kajian kenaikan tarif PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) merupakan hal yang wajar setelah tarif Rp3.500 tidak berubah sejak 2005 atau sekitar 21 tahun.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan kajian tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya biaya operasional.

"Kajian yang dilakukan PT TransJakarta adalah hal yang lumrah. Tarif Rp3.500 memang sudah bertahan sejak 2005 (21 tahun), sementara biaya operasional terus meningkat karena inflasi, harga energi, pemeliharaan armada (termasuk bus listrik), dan ekspansi layanan," ungkapnya.

Biaya operasional Transjakarta disebut terus naik akibat inflasi, harga energi, perawatan armada, serta pengembangan layanan transportasi publik.

Meski demikian, Chico menegaskan kajian tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menghasilkan keputusan final.

Kewenangan dan Pertimbangan Pemerintah

Penetapan tarif Transjakarta berada di tangan Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mempertimbangkan rencana kenaikan tarif tersebut.

Pertimbangan utama meliputi daya beli masyarakat serta kondisi ekonomi secara keseluruhan.

"Belum ada keputusan kenaikan tarif di 2026. Prioritas tetap menjaga layanan berkualitas dengan subsidi yang efisien," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen menjaga layanan transportasi publik yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.

Alokasi subsidi untuk Transjakarta dalam APBD 2026 mencapai sekitar Rp3,7 triliun untuk menjaga stabilitas tarif.

Kajian Transjakarta dan Perbandingan Ekonomi

Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza menyebut kajian penyesuaian tarif memang telah dilakukan oleh pihaknya.

Namun, ia menegaskan keputusan akhir tetap berada pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta.

Kajian tersebut dilakukan karena tarif tidak mengalami perubahan selama lebih dari dua dekade.

Welfizon membandingkan kondisi ekonomi saat ini dengan tahun 2005 sebagai dasar pertimbangan.

Pada 2005, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta berada di kisaran Rp800.000.

Saat ini, UMP DKI Jakarta telah meningkat menjadi sekitar Rp6 juta.

"Kenaikannya (UMP) sudah 7-8 kali lipat, tapi tarif kita masih bertahan 21 tahun," ungkapnya.

Perbandingan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara kenaikan biaya hidup dan tarif transportasi publik.

Kajian tarif ini bertujuan menyesuaikan kondisi ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan layanan transportasi publik di Jakarta.

Penulis :
Arian Mesa