
Pantau - Kementerian Kehutanan menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka kasus perambahan hutan untuk perkebunan sawit ilegal seluas sekitar 30 hektare di kawasan Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto mengungkapkan tersangka S diketahui menguasai lahan sawit di dalam Kawasan Hutan Produksi Air Rami dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.
Ia mengatakan, "Selain itu, perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pelaku pembukaan akses jalan di dalam kawasan hutan serta pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut."
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator, satu pondok di kawasan hutan, lahan sawit sekitar 30 hektare, serta dokumen transaksi pembelian lahan.
Modus Perambahan dan Ancaman Hukuman
Kasus ini terungkap dari Operasi Merah Putih pada November 2025 yang menemukan kebun sawit berusia sekitar lima tahun di kawasan hutan tersebut.
Petugas juga menemukan alat berat yang disamarkan dengan pelepah sawit yang diduga digunakan untuk membuka akses jalan guna mempermudah aktivitas ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan, "Kementerian Kehutanan melalui jajaran penegakan hukum akan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses sesuai hukum."
Tersangka S terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar, sementara penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







