
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan belum menerima permohonan pencekalan terhadap Syekh Ahmad Al Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Status Cekal dan Keberadaan Tersangka
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum terkait pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
"Direktorat Jenderal Imigrasi sampai saat ini belum menerima permohonan pencegahan keluar negeri dari pihak aparat penegak hukum manapun," ujarnya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan berdasarkan data perlintasan APK 4.0, Syekh Ahmad Al Misry diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada 15 Maret 2026.
"Dan sampai saat ini belum kembali ke wilayah Indonesia," kata Hendarsam.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Kasus
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Kasus ini bermula dari laporan pada November 2025 terkait dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa hukum korban menyebut dugaan perbuatan tersebut menimbulkan trauma berat, disertai indikasi intimidasi dan upaya suap agar korban mencabut laporan.
Selain itu, saksi juga mengungkap dugaan peristiwa serupa pernah terjadi pada 2021 dan sempat diselesaikan melalui proses tabayyun dengan permintaan maaf dari yang bersangkutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







