
Pantau - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando menegaskan pentingnya sinergi antara KPPU dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum.
Ia menyebut kolaborasi tersebut menunjukkan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan secara bersama dan tidak berdiri sendiri.
"Ini menurut kami menunjukkan kepada masyarakat bahwa KPPU tentu dibantu dengan Bapak-Ibu jaksa di Kejaksaan Agung menegakkan yang namanya supremasi hukum. Ketika putusan berkekuatan hukum tetap, supremasi hukum harus ditegakkan, dan ini adalah merupakan pesan atau message kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, bahwa KPPU saat ini bersinergi dengan Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Peran Jamdatun dan Capaian Denda Negara
Kolaborasi ini secara khusus melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang dinilai mencerminkan kekuatan nyata negara dalam penegakan hukum.
Keberhasilan tersebut didukung oleh kepemimpinan yang kuat, kebijakan tegas, serta komitmen tinggi dari pimpinan Kejaksaan Agung.
Peran jaksa pengacara negara disebut optimal dalam mengawal kepentingan negara melalui proses hukum.
"Berdasarkan data yang kami miliki, capaian yang diraih bersama patut kita banggakan. Total denda yang berhasil ditagih dan dikembalikan kepada negara adalah sebesar Rp43,9 miliar. Ini tentu luar biasa dan kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bapak-Ibu jaksa di Korps Adhyaksa," ujarnya.
Capaian tersebut menegaskan pentingnya peran jaksa pengacara negara melalui Jamdatun dalam memastikan putusan KPPU berjalan efektif.
Sinergi Antar Lembaga Perkuat Sistem Negara
Aru Armando menyampaikan bahwa KPPU merupakan bagian dari sistem bernegara yang tidak dapat bekerja sendiri.
"Saya secara pribadi selalu merasa bahwa KPPU ini adalah bagian kecil dari sistem bernegara. KPPU tidak bisa berdiri sendiri, melakukan kegiatan sendiri, beraktivitas sendiri tanpa ada kerjasama atau sinergi dengan kementerian atau lembaga negara yang lain," jelasnya.
Kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memperkuat pesan kepada pelaku usaha bahwa penegakan hukum dilakukan secara solid.
KPPU berperan sebagai lembaga independen pengawas persaingan usaha, sementara Kejaksaan Agung melalui Jamdatun menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara.
"Secara khusus kami menyampaikan apresiasi kepada para anggota tim jaksa pengacara negara yang hari ini menerima penghargaan.Dedikasi jaksa pengacara negara adalah bukti nyata bahwa kerja keras, integritas dan komitmen dapat menghadirkan hasil yang berdampak langsung bagi negara," katanya.
Sinergi ini dinilai mengharumkan nama kedua institusi serta menunjukkan bahwa negara bekerja secara profesional, solid, dan berorientasi pada hasil.
KPPU meyakini kolaborasi yang solid dan koordinasi intens akan terus memperkuat efektivitas sinergi antar lembaga negara di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa







