HOME  ⁄  Nasional

Sidang Uji Materi KUHP Baru Ditunda, MK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahli pada 18 Mei 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Sidang Uji Materi KUHP Baru Ditunda, MK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahli pada 18 Mei 2026
Foto: Kuasa hukum Priskila Oktaviani, pemohon enak gugatan KUHP Baru mengikuti sidang di MK, Senin 27/4/2026 (sumber: YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Pantau - Mahkamah Konstitusi menunda sidang pemeriksaan ahli dan saksi untuk enam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta.

Penundaan dilakukan setelah pihak pemohon melalui kuasa hukum Priskila Oktaviani mengajukan permintaan perubahan jadwal dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri perwakilan DPR RI serta Presiden.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Baik, agenda persidangan pada siang hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. Bagaimana kuasa (pemohon)?"

Permintaan Penggabungan Sidang Ditolak

Kuasa hukum pemohon meminta agar pemeriksaan ahli untuk enam perkara digabung dan dijadwalkan pada 11 Mei 2026 demi efisiensi proses persidangan.

Priskila mengungkapkan, "Izin yang mulia, terkait dengan yang pernah disampaikan yang mulia pada sidang terakhir, maka untuk peradilan cepat, untuk ahli kami minta untuk digabung sekaligus di tanggal 11 Mei untuk 6 perkara, yang mulia."

Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut karena jadwal sidang telah tersusun secara sistematis.

Suhartoyo menegaskan, "Itu yang tidak bisa kami penuhi, majelis hakim penuhi, karena kami sudah mengagendakan di 18 Mei. Semua sidang sudah berurutan secara sistem, jadi susah kalau kemudian melompat-lompat."

Jadwal Baru dan Ketentuan Ahli

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang pemeriksaan ahli akan dilaksanakan pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.30 WIB.

Pihak pemohon menyetujui jadwal baru tersebut dan menyatakan akan menghadirkan tiga ahli untuk seluruh perkara.

Priskila menyampaikan, "Ya kami rencananya mendatangkan tiga ahli yang mulia untuk semua perkara."

Majelis hakim juga meminta agar dokumen keterangan ahli diserahkan paling lambat dua hari kerja sebelum sidang serta mengingatkan bahwa ahli dari kalangan akademisi harus menyertakan izin dari institusi asal.

Suhartoyo mengatakan, "Jika yang dihadiri dari akademisi harus ada izin dari kampus, universitas atau sejenisnya. Cukup? Baik, terima kasih untuk penundaan sidang ini, sidang selesai dan ditutup."

Enam Perkara Uji Materi KUHP Baru

Enam perkara yang ditunda meliputi Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Nomor 280/PUU-XXIII/2025, Nomor 282/PUU/XXIII/2025, Nomor 26/PUU/XXIV/2026, Nomor 27/PUU/XXIV/2026, dan Nomor 29/PUU-XXIV/2026.

Salah satu perkara, Nomor 27/PUU/XXIV/2026, diajukan oleh Atrid Dayani dan pihak lain terkait Pasal 237 huruf b dan c tentang lambang negara.

Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta berkaitan dengan penggabungan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Rianjani Pajar Salusih dan pihak lain.

Perkara lainnya diajukan oleh Tania Iskandar terkait Pasal 411 ayat 2 KUHP baru tentang pidana perzinaan sebagai bagian dari rangkaian uji materi terhadap KUHP baru di Mahkamah Konstitusi.

Penulis :
Leon Weldrick