
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia menekankan pentingnya implementasi efektif Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang disahkan DPR RI pada 21 April 2026 guna memastikan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
Penguatan Perlindungan dan Pengakuan Formal
Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sekaligus menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya mereka diakui sebagai pekerja formal dengan perlindungan hukum yang komprehensif.
Direktur Jenderal HAM Yosef Sampurna Nggarang menyatakan bahwa pengesahan UU tersebut menegaskan peran negara dalam pemenuhan hak asasi manusia.
Ia mengungkapkan, "Pengesahan UU PPRT merupakan bentuk konkret penguatan peran negara sebagai pemangku kewajiban utama duty bearer dalam pemenuhan HAM."
Substansi undang-undang ini telah diselaraskan dengan standar HAM internasional yang mencakup prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta perlindungan kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Dorongan Implementasi dan Apresiasi Internasional
Pemerintah mendorong penguatan pengawasan, edukasi publik, dan koordinasi lintas sektor agar implementasi UU tidak berhenti pada tataran normatif semata.
Ia menegaskan, "Implementasi efektif dari UU PPRT melalui pengawasan, edukasi publik, serta penguatan koordinasi lintas sektor diperlukan agar benar-benar berdampak pada perbaikan kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja rumah tangga."
Kementerian HAM menyatakan akan terus mengawal implementasi melalui koordinasi lintas sektor dan peningkatan literasi publik guna menciptakan hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat.
Pengesahan UU ini juga mendapat apresiasi dari Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) yang menyebutnya sebagai terobosan penting dalam perlindungan pekerja domestik.
Juru Bicara OHCHR Ravina Shamdasani menilai undang-undang tersebut melindungi lebih dari empat juta pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan.
Ia menegaskan, "Sangat penting bagi pemerintah untuk segera menerapkan undang-undang ini, agar perlindungannya nyata dan efektif dalam kehidupan sehari-hari pekerja rumah tangga."
UU PPRT mengatur berbagai aspek mulai dari perekrutan, pelatihan, hingga hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dalam 12 bab dan 37 pasal.
OHCHR juga mendorong negara-negara Asia Tenggara untuk mengikuti langkah serupa agar perlindungan HAM semakin luas dirasakan.
Diharapkan implementasi UU ini dapat memastikan perlindungan hak asasi manusia benar-benar dirasakan oleh pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya







