HOME  ⁄  Nasional

OJK Targetkan Umumkan Direksi BEI Terpilih pada 22 Juni 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Targetkan Umumkan Direksi BEI Terpilih pada 22 Juni 2026
Foto: Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa OJK Hasan Fawzi menghadiri peluncuran Program Investasi Terencana dan Berkala (PINTAR) Reksa Dana di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin 27/4/2026 (sumber: ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan calon direksi PT Bursa Efek Indonesia terpilih akan diumumkan paling lambat 22 Juni 2026 menjelang pelaksanaan RUPS bursa pada akhir Juni.

Jadwal Seleksi dan Tahapan Verifikasi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pengumuman dilakukan maksimal satu minggu sebelum RUPS yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.

Ia mengungkapkan, "Paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan RUPS bursa, kalau nggak salah pelaksanaan RUPS-nya tanggal 29 Juni, jadi nanti paling lambat 22 Juni akan kami umumkan calon terpilihnya."

Saat ini terdapat dua paket calon direksi yang telah diajukan dan sedang menjalani tahap verifikasi administrasi oleh OJK.

Batas waktu pendaftaran calon direksi ditetapkan hingga 4 Mei 2026 sebelum proses seleksi berlanjut ke tahap berikutnya.

OJK juga telah membentuk panitia seleksi untuk memilih jajaran direksi BEI, direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, serta komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Komposisi dan Harapan OJK

Dengan rentang waktu sekitar satu setengah bulan sejak penutupan pendaftaran hingga pengumuman, OJK menargetkan komposisi direksi terbaik untuk masa jabatan empat tahun ke depan.

Hasan berharap para calon direksi memahami tugas dan tantangan di tengah dinamika pasar dan kondisi ekonomi global yang semakin kompleks.

OJK menginginkan sinergi dan kolaborasi kuat dengan direksi BEI yang baru untuk mendorong reformasi dan pendalaman pasar modal.

Ia menyatakan, "Kami di OJK ingin memastikan ada mitra direksi bursa yang terbaik yang bisa mengawal agenda-agenda reformasi integritas dan agenda pendalaman pasar yang kami gagas di OJK bersama seluruh stakeholders di pasar modal."

Proses pemilihan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dengan susunan direksi dan komisaris diajukan oleh Anggota Bursa sebagai pemegang saham BEI.

Dari lima calon direksi akan terdapat unsur keterwakilan berbagai pihak seperti Anggota Bursa, emiten, profesional, dan regulator.

Hasan menegaskan, “Ini ada unsur keterwakilan. Ada dua yang harus ada sumber dari para Anggota Bursa supaya mereka juga merepresentasikan kepentingan pelaku utama, kemudian satu dari emiten, dan ada satu lainnya dari profesional, ada satu dari regulator, dan sebagainya.”

Penulis :
Leon Weldrick