HOME  ⁄  Nasional

Edukasi Pajak PBB-P2 Digenjot, Pemkab Kepulauan Seribu Dorong Kepatuhan dan Pendapatan Daerah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Edukasi Pajak PBB-P2 Digenjot, Pemkab Kepulauan Seribu Dorong Kepatuhan dan Pendapatan Daerah
Foto: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menggelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah (PBB-P2) di Kepulauan Seribu pada Senin 27/4/2026 (sumber: Pemkab Kepulauan Seribu)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengoptimalkan pendapatan daerah melalui edukasi pajak kepada masyarakat dengan menyosialisasikan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Upaya Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Kegiatan ini dilakukan melalui penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan PBB-P2 kepada masyarakat.

Bupati Kepulauan Seribu Muhammad Fadjar Churniawan menyatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak.

"Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan wajib pajak," ungkapnya.

Ia menambahkan edukasi pajak menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

" Sekaligus mempererat silaturahmi antara pemerintah dan para wajib pajak sebagai kontributor utama Pendapatan Asli Daerah," ia mengungkapkan.

Kegiatan ini juga mempererat hubungan antara pemerintah dan wajib pajak sebagai kontributor Pendapatan Asli Daerah.

Sosialisasi Keringanan Pajak dan Sanksi

Dalam kegiatan tersebut turut disosialisasikan kebijakan keringanan PBB-P2 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keringanan mencakup diskon hingga 50 persen untuk tunggakan lama serta penghapusan denda.

Selain itu terdapat potongan bertahap untuk pembayaran pajak tahun berjalan 2026.

Pemerintah mengimbau wajib pajak memanfaatkan program keringanan untuk menghindari beban pajak yang menumpuk.

Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan.

Sanksi meliputi denda keterlambatan hingga penagihan aktif.

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Elvarinsa menjelaskan kegiatan ini juga mensosialisasikan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.

Ia menyebut kebijakan ini juga menjadi strategi fiskal untuk menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi global.

Selain itu kebijakan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan penerimaan daerah.

Pemerintah berharap kegiatan ini mendorong partisipasi wajib pajak baik individu maupun badan usaha.

"Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kita semua," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa