
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan hanya 30,7 persen tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia yang memiliki izin operasional, sementara sekitar 44 persen lainnya belum mengantongi legalitas.
Legalitas dan Kualitas Masih Jadi Masalah
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan rendahnya angka perizinan menunjukkan kualitas layanan daycare masih menjadi tantangan besar.
"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional," ujarnya.
Selain itu, hanya 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen yang berbadan hukum.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi.
"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," kata Arifah.
Kebutuhan Tinggi, Standar Harus Ditingkatkan
Arifah menyebut kebutuhan layanan daycare di Indonesia terus meningkat dengan sekitar 75 persen keluarga telah menggunakan pengasuhan alternatif tersebut.
Namun, tingginya kebutuhan itu belum diimbangi kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.
"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA)," ungkapnya.
Ia menambahkan program TARA mengatur standar layanan berbasis hak anak, termasuk sistem pemantauan, kemitraan, serta kompetensi pengasuh.
Pemerintah juga mewajibkan penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) untuk mencegah kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak.
- Penulis :
- Aditya Yohan







