HOME  ⁄  Nasional

Pemungutan PBB-P2 Jakarta Selatan Tembus 107,9 Persen pada 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemungutan PBB-P2 Jakarta Selatan Tembus 107,9 Persen pada 2025
Foto: (Sumber : Pemkot Jakarta Selatan menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah Tahun 2026, Jakarta, Jumat (24/4/2026). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan..)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mencatat capaian pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 mencapai 107,90 persen.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Ali Murthadho mengatakan capaian tersebut menjadi prestasi yang harus dipertahankan pada tahun ini.

Ia menyatakan, "Capaian ini harus terus kita pertahankan dengan dukungan para pemangku kepentingan, khususnya para wajib pajak. Kita tidak mengharapkan adanya penurunan kinerja pemungutan PBB-P2 pada tahun ini," ujarnya di Jakarta, Senin.

Upaya Pertahankan Kinerja Pajak

Untuk menjaga tren positif tersebut, Pemkot Jakarta Selatan menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah Tahun 2026.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan pajak sebagai dasar mendukung pembangunan daerah.

Ali menekankan pentingnya peran masyarakat mulai dari tingkat Dasa Wisma, RT, RW, hingga Dewan Kota dalam mendorong kepatuhan pajak.

Ia mengatakan, "Pemerintah tidak dapat membangun kota ini sendiri, diperlukan sinergisitas berkelanjutan antara pemerintah dan masyarakat," katanya.

Strategi Fiskal dan Dukungan Wajib Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengapresiasi kepatuhan wajib pajak di wilayah Jakarta Selatan sepanjang 2025.

Ia menjelaskan kebijakan PBB-P2 2026 mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 sebagai strategi fiskal daerah.

Lusiana menyebut, "Kebijakan ini merupakan strategi fiskal daerah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global, sekaligus menjaga kesinambungan penerimaan daerah," ucapnya.

Ia berharap wajib pajak terus berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban pajak baik perorangan maupun badan usaha.

Lusiana menambahkan, "Kami terbuka terhadap masukan, kritik, dan saran yang konstruktif sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan," katanya.

Penulis :
Aditya Yohan