HOME  ⁄  Hukum

DPRD DIY Desak Pelaku Kekerasan di Daycare Little Aresha Dihukum Berat, 13 Orang Jadi Tersangka

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPRD DIY Desak Pelaku Kekerasan di Daycare Little Aresha Dihukum Berat, 13 Orang Jadi Tersangka
Foto: (Sumber: Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. ANTARA/HO-Eko Suwanto.)

Pantau - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendesak pelaku kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha Yogyakarta dihukum berat setelah polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus kekerasan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

Eko Suwanto menyatakan, “Kita berikan dukungan penuh aparat penegak hukum memproses hukum kasus dugaan kekerasan yang terjadi, kita desak aparat penegak hukum ungkap tuntas kasus ini serta menghukum berat dalang dan para pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan dan harus dituntaskan secara hukum.

Eko juga menyatakan, “Kekerasan pada anak dan balita adalah kejahatan luar biasa,” ungkapnya.

Eko menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi anak-anak di lingkungan pendidikan dan penitipan.

Ia menyatakan, “Anak-anak harus mendapatkan perlindungan secara sungguh sungguh. Kita dorong perhatian yang lebih besar dicurahkan untuk menjamin anak-anak di Yogyakarta bisa bertumbuh kembang dan mendapatkan perlindungan yang baik,” ungkapnya.

Komisi A DPRD DIY berencana menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk membahas langkah penanganan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak di lingkungan daycare.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan di daycare tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Eva Guna Pandia menyebut para tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

Ia menyatakan, “Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ungkapnya.

Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam struktur lembaga daycare tersebut.

Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Penulis :
Gerry Eka