
Pantau - Badan Perlindungan Konsumen Nasional meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan berkala terhadap tempat penitipan anak atau daycare menyusul kasus penganiayaan anak di Kota Yogyakarta.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menggerebek daycare di wilayah Sorosutan, Umbulharjo.
Hasil penelusuran menunjukkan daycare tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menyatakan, “Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai ada lagi daycare ilegal yang beroperasi tanpa standar yang jelas. Ini menyangkut keselamatan generasi masa depan,” ungkapnya.
BPKN mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Mufti mengatakan, “BPKN memberikan apresiasi atas respons sigap aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,” ujarnya.
Daycare termasuk sektor jasa yang wajib memenuhi standar perlindungan konsumen.
Standar tersebut meliputi aspek keamanan, keselamatan, dan legalitas operasional.
Ketiadaan izin dinilai sebagai indikasi pelanggaran serius yang berpotensi merugikan orang tua dan anak.
BPKN menekankan pentingnya pemulihan bagi korban kekerasan.
Pemerintah diminta menyediakan layanan rehabilitasi psikososial secara komprehensif.
Rekomendasi meliputi layanan konseling gratis dan pembentukan pusat pemulihan terpadu.
Pengawasan terhadap kondisi psikologis korban perlu dilakukan secara berkala.
Pemerintah daerah bersama lembaga terkait telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban.
Dukungan juga diberikan kepada keluarga untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
BPKN mendorong proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi penyedia jasa daycare agar mematuhi regulasi yang berlaku.
- Penulis :
- Gerry Eka







