HOME  ⁄  Ekonomi

Bapenda Pekanbaru Sediakan Stan Gratis untuk Dealer Mobil Guna Dongkrak Pendapatan Pajak Kendaraan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Bapenda Pekanbaru Sediakan Stan Gratis untuk Dealer Mobil Guna Dongkrak Pendapatan Pajak Kendaraan
Foto: (Sumber: Daler mobil membuka stan pameran di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Jalan Teratai, Sukajadi. ANTARA/HO-Pemkot Pekanbaru.)

Pantau - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyediakan stan bagi 15 dealer mobil di kantornya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Strategi Dorong Penjualan dan Pajak Kendaraan

Kebijakan ini dilakukan dengan memberikan tempat gratis bagi pelaku usaha untuk memamerkan dan menjual kendaraan di kantor Bapenda yang berlokasi di Jalan Teratai, Sukajadi, Pekanbaru.

Kepala Bapenda Pekanbaru T Denny Muharpan menyatakan stan pameran telah dibuka sejak awal pekan dengan sistem penjadwalan bergilir bagi dealer.

Ia mengungkapkan, "Kita diminta Bapak Wali Kota untuk kasih tempat mereka berpameran mobil. Kalau mereka jualan dan kalau laku tentu akan meningkatkan penerimaan PKB, pembayaran (PKB) samsatnya kan ada di kantor kita."

Fasilitas tersebut juga terbuka bagi perusahaan kendaraan roda dua guna memperluas dampak peningkatan pajak.

Ia menambahkan, "Kita dorong mereka untuk meningkatkan penjualan kendaraan dengan memberikan tempat, dan mereka juga dapat berkontribusi ke pemerintah dalam PKB. Kalau meningkat penjualan mereka, tentu meningkat juga pendapatan pajak kita dari opsen PKB."

Dampak Opsen Pajak dan Kenaikan Pendapatan Daerah

Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dinilai memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah di Pekanbaru.

Pada tahun sebelumnya, Pekanbaru menerima bagi hasil PKB sebesar Rp349,1 miliar yang meningkat 108,78 persen atau bertambah Rp181,9 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh tingginya jumlah kendaraan serta aktivitas pembelian kendaraan di wilayah tersebut.

Sebelumnya, pembagian pajak kendaraan diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dengan skema bagi hasil sebesar 30 persen untuk kabupaten atau kota.

Mulai 2025, sistem berubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dengan skema opsen atau pungutan tambahan pajak.

Dalam aturan baru tersebut, kabupaten atau kota menerima 66 persen dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor serta 66 persen dari opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Penulis :
Gerry Eka