
Pantau.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengaku perlu waktu sekitar satu jam untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) laporan pajak secara daring atau online. Jonan melakukannya di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
"Saya butuh satu jam, karena saya menteri. Penghasilan saya tidak terlalu besar, tapi banyak administrasi kecil-kecil yang harus saya isi. Itu sudah termasuk cepat," kata Jonan.
Jonan menyampaikan, SPT terkait kewajiban pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi yang ditetapkan paling lambat 31 Maret pasca tahun pajak berjalan. Untuk tahun pajak 2017, deadline pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi, tanggal 31 Maret 2018.
Baca juga: Duh! Menteri Jonan Cabut 186 Regulasi Sektor Energi
Jonan menjelaskan cukup mudah dalam mengisi e-Filing dalam SPT online, serta mengapresiasi bagaimana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengemas e-Filing.
"Saya 30 tahun lalu juga analis pajak kan, dan saya rasa ini zamannya sudah serba mudah. Saya kira ini memudahkan masyarakat dalam wajib pajak," kata Jonan mengaku.
Ditjen pajak mendatangi Kementerian ESDM untuk mendampingi Jonan dalam melakukan pengisian SPT daring.
Baca juga: Pengin Traveling dan Umroh? Yuk Cobain Deh Investasi Dolar Amerika
Di sisi lain surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 yang sudah masuk ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan per 5 Maret 2018 mencapai 3,2 juta SPT. "Sekitar 3,2 juta SPT sudah masuk dimana penyampaian secara elektronik mencapai 72 persen dan 28 persen secara manual," kata Dirjen Pajak, Robert Pakpahan.
Jumlah penyampaian SPT tersebut, menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2017 lalu, yaitu naik 51 persen.
Nah, dari 72 persen penyampaian SPT secara elektronik, 70 persen melalui e-Filing, sedangkan dua persen melalui e-SPT. e-Filing dapat dilakukan di mana saja asal terhubung dengan koneksi internet. Sedangkan e-SPT dilakukan dengan menyerahkan softcopy SPT langsung ke kantor pajak.
- Penulis :
- Martina Prianti