
Pantau.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan kembali melakukan penataan puluhan regulasi dan perizinan. Setidaknya, ratusan regulasi perizinan dicabut.
"Regulasi yang dicabut atau direvisi totalnya adalah 90 dan sedangkan sertifikasi atau rekomendasi atau perizinan sebanyak 96. Jadi, totalnya ada 186," ujar Jonan, Selasa (6/3/2018).
Regulasi dan perizinan tersebut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
Baca juga: Hore! Harga Premium dan Solar Bakal Stabil Hingga 2019
Jonan melanjutkan penyederhanaan perizinan merupakan amanat Presiden Joko Widodo agar menumbuhkan daya saing ekonomi buat dunia usaha.
"Sesuai arahan Presiden bahwa kita harus business friendly, investment friendly. Tujuannya supaya kita dapat menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi akan tetap bisa meningkat," kata Jonan.
Dari total 90 regulasi yang telah disederhanakan, sebanyak 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, lima regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas. Sementara dari 96 sertifikasi atau rekomendasi dan perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan sembilan dari EBTKE.
Baca juga: Pengin Traveling dan Umroh? Yuk Cobain Deh Investasi Dolar Amerika
Contoh konkret perizinan di bidang migas yang dihapus antara lain rekomendasi tenaga kerja asing (izin mempergunakan tenaga kerja asing/IMTA dan rencana penggunaan tenaga kerja asing/RPTKA), surat keterangan penyalur BBM, surat keterangan terdaftar (SKT) perusahaan penunjang migas, persetujuan design dan persetujuan penggunaan peralatan migas.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas, Ego Syahrial menambahkan yang dihapus di hilir migas misalnya, untuk membangun lembaga penyalur atau SPBU, jika selama ini Badan Usaha perlu minimal enam bulan untuk memproses surat keterangan penyalur, hal tersebut dihapus.
- Penulis :
- Martina Prianti