
Pantau.com Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo menyatakan pemerintah perlu mengatur tarif pajak bagi toko online asing yang melakukan transaksi di Indonesia. Tujuannya, guna melindungi keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Ia mengatakan pemerintah melalui kementerian terkait, harus membuat kebijakan yang menerapkan pajak bagi toko online asing yang bertransaksi di Indonesia. "Pemerintah harus melindungi keberadaan UMKM dari perdagangan ritel asing," kata Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (19/4/2018).
Baca juga: Wuih! Ditjen Pajak dan Bank BUMN 'Kawinkan' Layanan Perbankan dan NPWP
Ia juga mengingatkan Komisi VI DPR dan Komisi XI DPR, agar mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk mengkaji aturan tarif pajak bagi belanja online asing.
"Bagaimana pun, pemerintah harus memberikan perlindungan kepada UMKM," katanya.
Politikus Partai Golkar yang berlatar belakang pengusaha ini menambahkan, Indonesia sebagai anggota Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) agar menetapkan tarif pajak yang yang wajar.
Baca juga: Ini Cara Perkecil Risiko untuk Asuransi Pertanian
Di sisi lain, Bambang meminta Kemenkop UKM agar dapat mengatur strategi untuk mendorong UMKM, dapat mengekspor produksnya dan melakukan transaksi di pasar internasional.
Menurutnya, pelaku UMKM lokal Indonesia perlu diberikan pengetahuan pemanfaatan tekonologi online karena kegiatan belanja melalui online, makin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Duh! Harga Minyak Kembali Mengancam Anggaran Negara
Sekadar mengingatkan, pemerintah Indonesia sebenarnya telah membuat aturan mengenai bea masuk untuk belanja online untuk belanja atau transaksi minimal USD100 atau sekitar Rp1,37 juta. Artinya, belanja online di bawah harga tersebut, tidak dikenai pajak. Oleh karena itu, banyak orang yang belanja di online asing di bawah harga tersebut dan tidak terkena pajak.
Nah, hal tersebut dinilai berdampak negatif pada ritel dan UMKM dalam negeri.
- Penulis :
- Martina Prianti