
Pantau.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghapus pasal penodaan agama. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan pasal penodaan agama hanya melemahkan kebebasan berpendapat di Indonesia.
"Amnesty kembali nyatakan sikap kasus-kasus penodaan agama khususnya sikap tegas penolakan undang-undang penodaan agama, kita ingin undang-undang ini dihapuskan," ujar Usman Hamid dalam acara diskusi di gedung Yayasan Amnesty International, Menteng, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Baca juga: Rekrut Bakal Caleg 2019, PSI Gandeng Mahfud MD
Penghapusan pasal penodaan agama, kata Usman, dirasa amat penting karena Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156a KUHP 1965 belakangan hanya melemahkan kebebasan berpendapat dan beragama di Indonesia, dimana Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia.
"Pasal penodaan agama telah digunakan baik oleh negara dan non negara, baik yang berlatarbelakang muslim dan non-muslim," kata Usman
Baca juga: Israel Sesumbar Bakal Tembak Mati Demonstran Palestina Jika Dekati Pagar Perbatasan Gaza
Hal ini menurut Amnesty jelas berbeda, dimana saat ini adanya peningkatan jumlah orang yang terseret kasus penistaan agama, padahal pada tahun 1965 hingga 1998 hanya ada 10 kasus yang terjadi.
"Antara 2005 dan 2014, Amnesty International telah mencatat setidaknya 106 orang yang telah dituntut dan dipidana dengan pasal penodaan agama," ujar Usman.
- Penulis :
- Adryan N