HOME  ⁄  Hukum

Ditjen KI Percepat Pendaftaran HKI dan Dorong Perlindungan Industri Olahraga

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Ditjen KI Percepat Pendaftaran HKI dan Dorong Perlindungan Industri Olahraga
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Hermansyah Siregar berbicara dengan awak media di Jakarta, Minggu (26/4/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) memastikan percepatan layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk bagi pelaku industri olahraga di Indonesia.

Percepatan Layanan dan Arahan Menteri

Percepatan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Hukum agar seluruh layanan kekayaan intelektual menjadi lebih efisien.

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menyampaikan, "Itu arahan dari Pak Menteri, semua layanan kekayaan intelektual harus dipercepat. Untuk merek, yang dulu memakan waktu tahunan, kini menjadi sekitar sembilan hingga enam bulan, dan akan terus dipercepat hingga dua bulan, bahkan satu bulan."

Ditjen KI juga akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di sektor olahraga.

Ia mengungkapkan, "Kemenpora akan memiliki Deputi Pengembangan Industri Olahraga. Kami akan membuat perjanjian kerja sama agar seluruh ekosistem kekayaan intelektual di sektor olahraga dapat terlayani secara proaktif."

Manfaat Ekonomi dan Peningkatan Kesadaran

Pendaftaran HKI di sektor olahraga mengalami peningkatan seiring meningkatnya kesadaran pelaku industri.

Jenis HKI yang didaftarkan mencakup merek, hak cipta seperti jingle, desain, hingga motif olahraga.

Pendaftaran HKI dinilai mampu memberikan manfaat ekonomi bagi atlet, termasuk peluang kerja sama komersial dengan berbagai merek.

Ia menyampaikan, "Tentu atlet akan mendapatkan kemanfaatan ekonomi ketika ada produk yang laku. Jadi, supaya produk-produk tersebut terproteksi, maka daftarkan ke kami, kemudian kami akan dorong komersialisasinya."

Dalam kegiatan tersebut, Ditjen KI juga menggelar peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual kepada para pemilik karya.

Penulis :
Gerry Eka