
Pantau.com - Seorang oknum anggota polisi wanita bernama Briptu AH yang bertugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara. Briptu AH diduga terlibat dalam penggelapan dan penjualan mobil tanpa BPKB.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Masyarakat (Kasi Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
"Penahanan terhadap tersangka Briptu AH, untuk kepentingan penyidikan," ujar AKBP MP Nainggolan, di Medan, Senin (9/4/2018).
Baca juga: Wakapolres Lombok Tengah Tembak Adik Ipar Hingga Tewas
Ia menyebutkan, penyidik Polda Sumut saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka kasus penipuan mobil tersebut.
"Setelah rampung nantinya, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut," katanya.
Sebelumnya, Briptu AH, oknum polwan yang disebut-sebut bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga terlibat penggelapan dan penjualan mobil tanpa BPKB.
Baca juga: BNN Tembak Mati Bandar Narkoba di Aceh
Oknum Polwan Briptu AH, dilaporkan oleh pengusaha bernama Hendra (45) warga Komplek Cemara Asri Medan. Saat transaksi, menurut dia, polwan tersebut menjanjikan akan melunasi tagihan di leasing, dan BPKB mobil juga akan diserahkan setelah angsuran dilunasi.
Transaksi jual beli mobil tersebut, dilakukan pada 2017, dan korban sudah menyerahkan uang yang diminta pelaku.
- Penulis :
- Adryan N



