billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyamaran Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Uang Palsu di Jakarta

Oleh Adryan N
SHARE   :

Penyamaran Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Uang Palsu di Jakarta

Pantau.com - Subdit Upal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membekuk empat tersangka pemalsuan uang.

Para pelaku yang tertangkap yakni AP (39), AK (56), AD (62), AM (35). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran uang palsu di wilayah Jakarta Pusat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jakarta Pusat ada pelaku pembuat uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pada Senin 16 April 2018 pukul 10.00 di halaman parkir Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, anggota melakukan penyamaran dan melakukan bertransaksi dengan pelaku AK," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Silitonga di Gedung Bareskrim Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018). 

Baca juga: Seorang Petani Tewas Diserang Babi Hutan

"Pada saat transaksi tersebut didapati uang palsu pecahan Rp100.000, perbandingan 1:3 (1 lembar uang asli ditukar dengan 3 lembar uang palsu), beberapa saat kemudian datang tersangka AP yang membawa sebuah tas hitam dan mengeluarkan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000," sambungnya. 

Tak lama kemudian, petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang diamankan dari AK dan AP yaitu 600 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, satu unit handphone, satu unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol B 4714 BEU serta peralatan untuk membuat upal," ujarnya.

Baca juga: Miris! Pelajar SMA Diciduk Polisi Gara-gara Jadi Kurir Ganja

Dari hasil pemeriksaan kepada AK dan AP, kemudian penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut. 

"Kemarin Selasa 17 April 2018 pukul 07.00 WIB di toko buku Dianam Jaya, Jalan Raya Labuan Km 05 Cikoneng, Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil ditangkap AD berikut barang bukti peralatan untuk membuat uang palsu dan di tempat terpisah tim yang lain juga mengamankan AM di Kampung Paujan Desa Mekar Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Banten, peran AM membantu AD dalam mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp100.000," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Penulis :
Adryan N