Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri Sri Mulyani Terbitkan Tiga Aturan Penyederhanaan Perpajakan

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Menteri Sri Mulyani Terbitkan Tiga Aturan Penyederhanaan Perpajakan

Pantau.com  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan tiga kebijakan perpajakan baru. Kebijakan yang dimaksud, mengenai percepatan pemberian restitusi, pedoman pemeriksaan bersama kontrak bagi hasil, dan penyederhanaan prosedur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi perwakilan negara asing dan badan internasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan penerbitan tiga kebijakan dimaksud, diharapkan bisa meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan.

Baca juga: Faktor Teknikal Dongkrak Nilai Tukar Rupiah ke Rp13.751

"Tiga kebijakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melaksanakan reformasi perpajakan termasuk melalui penyederhanaan regulasi, dan peningkatan sinergi antar unit kerja, yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan, untuk meningkatkan kemudahan berusaha," ujar Hestu Yoga dalam pernyataan yang diterima, Kamis (29/3/2018).

Tahun ini, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp1.894,7 triliun. Dari jumlah itu, sebagian besarnya berasal dari penerimaan perpajakan. 

Penulis :
Martina Prianti