
Pantau.com - Kementarian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya mengungkapkan pertemuannya dengan Facebook yang digelar Kamis (5/4/2018), di Kantor Kemkominfo, Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan dalam pertemuannya itu ia meminta Facebook mematuhi aturan yang ada di Indonesia.
"Ada tiga hal yang ditekankan oleh Menkominfo kepada Facebook," kata Rudiantara.
Baca juga: Rudiantara Panggil Facebook Soal Bocornya 1 Juta Data Pengguna Indonesia
"Pertama kami ingin semua media sosial, termasuk Facebook, harus mengikuti aturan di Indonesia, terutama Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Karena ini berkaitan dengan kasus Cambridge Analityca, soal data pribadi," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Chief RA itu juga menyebutkan aturan lainnya ada juga UU ITE yang sanksinya berupa administrasi dan denda.
"Yang kedua kami berkoordinasi dengan Kepolisian untuk yang berhubungan dengan tindakan kriminal. Kami akan segera bekerjasama dengan Polri," ujar Rudiantara.
Baca juga: 87 Juta Data Pengguna Facebook Bocor, Indonesia Urutan Ke-3
Untuk yang ketiga, Menkominfo meminta Facebook segera mungkin melakukan shut down atas aplikasi-aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Terutama yang berkaitan dengan adanya kuis-kuis personality test yang modelnya seperti Cambridge Analityca. Itu matikan dulu, jangan dipakai di Indonesia dulu," tegasnya.
"Saya juga minta hasil dari audit dari Facebook. Karena Facebook akan melakukan audit terhadap atas aplikasi-aplikasi dengan pihak ketiga. Ini penting untuk mengetahui dampaknya bagi pengguna Facebook di Indonesia," tutup Rudiantara.
- Penulis :
- Tommy Adi Wibowo