
Pantau.com Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan menilai harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah mahal dibandingkan sejumlah negara lain.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro menyatakan harga rokok dalam lima tahun terakhir cenderung kurang terjangkau. "Kalau secara nominal absolut memang murah. Dengan mempertimbangkan daya beli, harga rokok di Indonesia sudah mahal," katanya.
Baca juga: Kata Bappenas, Jangan Anggap Enteng Tekanan Rokok ke Inflasi!
Sementara itu Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan harga rokok di Indonesia lebih mahal dibandingkan beberapa negara, seperti Jepang, Korea, Tiongkok, Hong Kong, Australia, Singapura, Malaysia, Myanmar, dan Vietnam.
Penilaian tersebut, berdasarkan indeks keterjangkauan yang diukur melalui rasio Price Relative to Income (PRI) atau rasio yang memperhitungkan faktor daya beli ke dalam analisa keterjangkauan harga.
Yustinus menjelaskan harga rokok di Indonesia jika memperhitungkan faktor daya beli, sebenarnya tidaklah murah. "Kalau dibandingkan dengan harga dan dihitung daya beli, harga rokok Indonesia sudah mahal dibandingkan negara-negara lainnya," ujar Yustinus.
Baca juga: Rencana Redenominasi Berlanjut, Rp1.000 Bakal Jadi Rp1?
Harga jual rokok di Indonesia sebesar 0,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) per kapita per hari. Angka tersebut, terbilang tinggi dibandingkan dengan negara maju, seperti Jepang. Disebutkan, harga jual rokok di Jepang berkisar 0,2 persen dari PDB per kapita per hari.
- Penulis :
- Martina Prianti