
Pantau.com Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelumnya, kewajiban dimaksud diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-31/PJ/2017, yang seharusnya berlaku mulai 1 April 2018.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menyampaikan penundaan PER-31/PJ/2017, dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (baru)," kata Hestu Yoga dalam keterangan tertulis yang diterima Pantau.com, Kamis (29/3/2018).
Baca juga: Hore... Tax Holiday Berlaku, Ini Rinciannya!
Ia mengatakan kebijakan dimaksud merupakan wujud nyata kalau pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pajak senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha.
- Penulis :
- Martina Prianti