HOME  ⁄  Geopolitik

Kasus Dana Kampanye dari Libya, Nicolas Sarkozy Segera Disidangkan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kasus Dana Kampanye dari Libya, Nicolas Sarkozy Segera Disidangkan

Pantau.com - Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy akan menghadapi persidangan atas tuduhan bahwa dirinya menerima jutaan dolar dari rezim diktator Libya, Moammar Ghadafi, untuk membiayai kampanye pemilihan presiden tahun 2007 yang dimenangkannya.

Pengacara Sarkozy dikabarkan akan mengajukan banding terkait tuduhan dan upaya untuk mengadili kliennya dalam sebuah sidang yang akan diadakan 25 Juni.

"Sarkozy akan menunggu, namun yang pasti bahwa kebenaran akan menang," kata tim pengacara Sarkozy.

Baca juga: Mantan Presiden Perancis Bantah Tuduhan Dana Kampanye dari Libya

Perkara tersebut dimunculkan oleh putra Gaddafi, Saif al-Islam Gaddafi pada 2011. Saif meminta agar Sarkozy mengembalikan uang yang diperolehnya dari Muammar Ghaddafi.

"Hal pertama yang kami inginkan adalah badut itu (Sarkozy) mengembalikan uang rakyat Libya," kata Saif pada Maret 2011 dilansir Euronews. 

Sarkozy berkali-kali membantah tuduhan tersebut, dan mengatakan klaim itu dibuat oleh keluarga Ghaddafi sebagai bentuk balas dendam. Sebab, Perancis memutuskan berpartisipasi dalam operasi militer yang dipimpin Amerika Serikat (AS) untuk menggulingkan pemerintahan Ghaddafi yang berumur 41 tahun.

Pengadilan Tinggi Perancis kemudian memutuskan untuk membuka penyelidikan klaim Saif pada April 2013. Jika terbukti, Sarkozy berarti melanggar batas pengeluaran kampanye presiden pada saat itu yang mencapai 21 juta euro, atau Rp355,8 miliar.

Baca juga: Marah Besar, Rusia Akan 'Balas' Negara yang Usir Diplomatnya

Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa mereka telah mempunyai bukti kuat setelah melakukan investigasi selama lima tahun, dan menginterogasi Sarkozy sejak Selasa, 20 Maret 2018.

Sarkozy menjabat sebagai presiden Prancis dari 2007 hingga 2012 dan kemudian Sarkozy dikalahkan Francois Hollande saat pemilu 2012. Sejak saat itu, ia menghadapi serangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi, kecurangan, dan penyelewangan dana kampanye.

Penulis :
Adryan N