Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Kartu SIM Sudah di Blokir, Begini Cara Registrasi Ulangnya

Oleh Tommy Adi Wibowo
SHARE   :

Kartu SIM Sudah di Blokir, Begini Cara Registrasi Ulangnya

Pantau.com - Batas waktu registrasi ulang kartu SIM telah berakhir pada 28 februari 2018. Bagi pengguna kartu SIM yang belum registrasi ulang tentunya akan diblokir. 

Pemblokiran nomor telepon sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan kementrian komunikasi dan informasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.  

Nah, bagi kamu yang belum registrasi dan nomor teleponnya sudah diblokir tidak perlu khawatir. Kamu masih bisa melakukan registrasi ulang hingga 30 hari sejak tanggal pemblokiran. Jadi blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar akan mulai berlaku untuk kartu yang tak registrasi hingga 31 Maret 2018.

Baca juga: Wow, Angka Pendaftar Ulang Kartu Seluler Melebihi Populasi Indonesia

Tapi ingat jika masih belum melakukan registrasi hingga 14 April, maka mulai 15 April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk. Kemudian setelah itu 15 hari akan dilakukan pemblokiran total pelayanan termasuk paket data internet. 

Buat kamu yang kena blokir, simak nih cara registrasi ulang kartu SIM:

1.Syarat utama registrasi adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.

2. Kirim data pribadi melalui SMS 

Untuk pengguna kartu SIM baru berikut cara registrasinya visa SMS:

A. Telkomsel

Kirim pesan ke nomor 4444 dengan format REG (spasi) NIK#NomorKK#. (NIK=Nomor Induk Kependudukan/KTP) dan (KK=Kartu Keluarga)

B. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

C. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Baca juga: Soal Registrasi Kartu Seluler, Kemkominfo Berikan Peringatan kepada Provider

Sedangkan pelanggan lama, kartu SIM yang sudah pernah didaftarkan tetap harus melakukan registrasi ulang. berikut formatnya:

A. Telkomsel

Kirim pesan ke nomor 4444 dengan format REG (spasi) NIK#NomorKK#. (NIK=Nomor Induk Kependudukan/KTP) dan (KK=Kartu Keluarga)

B. Indosat, Smartfren, Tri

ULANG NIK#NomorKK#

C. XL Axiata

ULANG Daftar#NIK#Nomor KK

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

Ingat informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP-elektronik dan Kartu keluarga agar proses validasi ke database berhasil. Segera registrasikan nomor kamu biar komunikasi via telepon bisa normal lagi.  (Octora Anggon)

Penulis :
Tommy Adi Wibowo