
Pantau.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjamin keamanan data pribadi para pengguna yang telah meregistrasi kartu selulernya.
Data nomor kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah diserahkan kepada provider keamanannya dijamin Undang-Undang dan provider bisa dituntut jika disalahgunakan.
"Pemanfaatan penyimpanan data pribadi ini dilindungi Undang-Undang Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016, itu setiap orang yang mengelola menyimpan data pribadi, bukan data kependudukan, itu tidak bisa menyebarkan dengan seenaknya," ujar Dijen Aptika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan, di Wisma PKBI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Baca juga: Wow, Angka Pendaftar Ulang Kartu Seluler Melebihi Populasi Indonesia
Oleh karena itu, jika ada penyalahgunaan data pribadi oleh provider maka pengguna dapat menuntut provider yang bersangkutan. "Anda bisa menuntut, rakyat atau customer bisa menuntut apabila terjadi ada pelanggaran, kesengajaan menjual, itu bisa dituntut," ujar Samuel.
Samuel mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir terkait registrasi ulang kartu perdana, lantaran ini merupakan program pemerintah agar data lebih terkoordinir. Kebijakan ini berdasarkan fakta meningkatnya nomor kartu seluler yang hangus setiap tahunnya.
"Ketakutan itu tidak usah dibesar-besarkan, (provider) diawasi bisa dilakukan penuntutan kalau memang ada pelanggaran," kata Samuel.
- Penulis :
- Adryan N