Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jika Ahmad Dhani Tak Hadir, Pengacara Pelapor: Panggil Paksa!

Oleh Adryan N
SHARE   :

Jika Ahmad Dhani Tak Hadir, Pengacara Pelapor: Panggil Paksa!

Pantau.com - Pengacara Jack Boyd Lapian, Johannes L Tobing memberikan ultimatum keras kepada Ahmad Dhani apabila tidak menghadiri sidang dakwaan, dengan meminta Jaksa menghadirkan secara paksa.

"Kalau Si Ahmad Dhani enggak datang akan tambah repot posisinya, nanti akan saya mohonkan kepada JPU agar untuk dia dihadirkan paksa," ujar Johannes di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Baca juga: Proses Hukum Kasus Amien Rais, Polisi Periksa Cyber Indonesia

Johannes mengatakan, Dhani wajiib datang sebagai terdakwa atas perkara ujaran kebencian, yang dituliskan pentolan grup band Dewa itu dalam akun media sosialnya.

"Memang secara protapnya hukum sidang harus pasti ditunda, tapi apakah ditunda, ini majelis harus selalu memerintahkan hadir terdakwanya," tutur Johannes.

Meski begitu, Johannes mengaku telah mendapat info dari Jaksa bahwa suami dari Mulan Jameela itu dipastikan akan datang menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya.

"Infonya sih saya koordinasi dengan JPU sodara Ahmad Dhani datang," imbuhnya

Baca juga: Bilang 'Partai Setan', Amien Rais Dipolisikan Atas Ujaran Kebencian

Sementara itu berdasarkan pengamatan Pantau.com dilapangan, sejak pukul 13.00 WIB dimana jadwal sidang dimulai, Ahmad Dhani yang rencananya datang bersama Mulan Jameela belum terlihat batang hidungnya hingga pukul 14.23 WIB.

Sekedar informasi, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Pria yang pernah mencalonkan sebagai Wakil Bupati Bekasi itu dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2).

Kasus yang membelit Dhani ini bermula dari cuitannya di media sosial Twitter miliknya @AHMADDHANIPRAST dalam rentang waktu waktu Februari hingga Maret 2017 yang dianggap menghina Basuki Tjahaja Purnama.

Dhani resmi menyandang status tersangka pada November 2017 lalu. 

Penulis :
Adryan N