
Pantau.com - Politisi senior dari Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal 'Partai Setan'. Cyber Indonesia yang melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian.
Cyber Indonesia membuat laporan terhadap mantan Ketua MPR itu dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Minggu (15/4/2018).
Baca juga: Jusuf Kalla: Kalau Tidak Mengkritik Itu Bukan Pak Amien Rais
Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi mengatakan Amien Rais dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 Junto 45 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 a KUHP Dugaan Ujaran Kebencian SARA dan Penodaan Agama.
"Bagi kami (CyberIndonesia) pernyataan tersebut sangat berbahaya bagi kita sebagai sebuah negara dan dapat memecah belah masyarakat. Pernyataan ini juga menjadi penting karena disampaikan oleh tokoh bangsa dengan mendikotomikan Partai Allah dan Partai Setan," kata Aulia Fahmi, Ketua Cyber Indonesia, dalam keterangan resminya.
Baca juga: Sebut Sertifikat Tanah Jokowi Pembohongan, Din Syamsuddin Minta Amien Rais Sertakan Bukti
Aulia menyampaikan yang menjadi masalah ketika didapati statement partainya PAN dan dua partai lainnya termasuk Gerindra dan PKS sebagai partai Allah. Kemudian diikuti sebutan 'orang-orang yang anti tuhan bergabung dalam partai besar'.
"Klausul kata-kata ini merupakan delik ujaran kebencian SARA, bahkan terindikasi penodaan agama, karena sama saja kita menyamakan Allah zat yang maha suci dengan manifestasi partai politik dimana kadernya banyak terlibat tindak pidana kejahatan termasuk korupsi," jelas Aulia.
- Penulis :
- Tommy Adi Wibowo