
Pantau.com Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan pemerintah memberikan perpanjangan masa konsesi di 39 ruas jalan tol. Kebijakan tersebut, sebagai bagian dari kebijakan penurunan tarif tol.
Ia mengatakan perpanjangan masa konsesi yang diberikan maksimal hingga 50 tahun. Saat ini, rata-rata konsesi ruas tol sekitar 30 sampai 40 tahun.
"Ada 39 ruas tol yang kita evaluasi dengan harga di atas Rp1.000 per kilometer. Yang di atas harga Rp1.000 itu lah yang akan kita coba kompensasikan dengan menambah konsesi," kata Basuki usai meninjau ruas Tol Wilangan-Kertosono di Wilangan, Jawa Timur, kemarin.
Baca juga: Kebijakan Penurunan Tarif Tol Selesai Akhir Maret? Ini Tanggapan Menteri PUPR
Ia menjelaskan 39 ruas tol dimaksud, merupakan ruas tol yang dibangun di atas tahun 2015 dengan tarif berkisar antara Rp900 sampai Rp1.500 per kilometer.
Nah, dengan diberikan perpanjangan masa konsesi, tarif tol akan diharmonisasi menjadi Rp1.000 per kilometer sebagai tarif dasar untuk golongan I.
Menteri Basuki menjelaskan dari 39 ruas tol tersebut, 36 ruas hanya diberikan perpanjangan masa konsesi. Sementara itu kepada 3 ruas tol lainnya, yakni ruas Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, dan Kertosono-Mojokerto mendapat perpanjangan konsesi serta insentif pajak.
Sayang, Menteri Basuki tidak memaparkan 33 ruas tol lainnya yang dimaksud. Ia menyampaikan, insentif pajak yang besarannya nanti diatur oleh Kementerian Keuangan.
Ia menyakini, pemberian insentif pajak menjadi instrumen lainnya yang diberikan pemerintah untuk menjaga kelayakan Internal Rate of Return (IRR), menjaga kepercayaan investor dan kepastian hukum, serta tidak mengurangi kontrak antara pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam rangka penurunan tarif tol.
Baca juga: Ini Kata BPJT Soal Penurunan Tarif Jalan Tol
"Kalau perpanjangan konsesi tujuannya adalah agar IRR jangan terganggu dan selama perpanjangan konsesi masih bisa nutup investasi, it's okay. Kebetulan, ada tiga ruas yang belum bisa nutup walaupun sudah diperpanjang konsesinya, makanya ada insentif pajak," kata Menteri Basuki.
Adapun insentif pajak yang diberikan, misalnya subsidi dan tax holiday serta instrumen keuangan lainnya yang dinilai tidak mengganggu investasi dan kelayakan IRR.
Dalam skema harmonisasi tarif tol ini, Menteri Basuki juga akan menyederhanakan golongan kendaraan angkutan barang dengan pembentukan cluster. Sebagai contoh, Golongan kendaraan II (truk dengan dua gandar) dan III (truk tiga gandar) akan digabungkan menjadi satu cluster sebagai Golongan II.
Sedangkan Golongan IV (truk empat gandar) dan V (truk lima gandar), digabung menjadi Golongan III.
Baca juga: Kemenhub: Penurunan Tarif Tol Jangan Sampai Matikan Investasi
Ia menyampaikan skema penurunan tarif tol ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan tarif tol lebih murah sehingga dapat menekan biaya logistik.
- Penulis :
- Martina Prianti