Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Duh! Insentif Pembebasan Pajak Efektif Jika...

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Duh! Insentif Pembebasan Pajak Efektif Jika...

Pantau.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menilai, pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday, perlu didukung penyelesaian persoalan kemudahan berusaha.

"Insentif pajak penghasilan badan bisa dinikmati ketika investasi sudah berjalan. Yang dikeluhkan pelaku usaha, adalah ketika akan memulai usahanya, itu yang harus diselesaikan," kata Enny ditemui usai diskusi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Ia menyampaikan hal yang perlu diperbaiki terkait kemudahan berusaha terutama menyangkut sisi perizinan dan ketersediaan infrastruktur.

Baca juga: Hei! Berikut Daftar 17 Industri yang Berhak Peroleh Tax Holiday

Enny menjelaskan, insentif fiskal berupa pembebasan pajak akan selalu menarik bagi pelaku usaha. Tapi, sambungnya, pemerintah perlu memperhatikan efektivitasnya dalam meningkatkan penanaman modal.

Apabila kemudahan berusaha tidak turut didorong menjadi lebih baik, maka tawaran pembebasan pajak di Indonesia akan kalah dari Vietnam.

"Kalau persoalan kemudahan berusaha tidak diselesaikan, maka pembebasan pajak tidak bisa dimanfaatkan untuk realisasi investasi," lanjutnya.

Tax holiday yang baru memberikan pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100 persen, dari jumlah yang terutang bagi wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir.

Baca juga: Ini Nih Perbedaan Aturan Tax Holiday Dulu dan Sekarang

Penulis :
Martina Prianti