Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ini Nih Perbedaan Aturan Tax Holiday Dulu dan Sekarang

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Ini Nih Perbedaan Aturan Tax Holiday Dulu dan Sekarang

Pantau.com  Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan ada sejumlah ketentuan yang baru dalam pemberian fasilitas pajak berupa tax holiday

"Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus wajib pajak baru, PT baru, sekarang definisinya penanaman modal baru. Sehingga, perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga di segmentasi bisa mengajukan tax holiday," ujar Robert saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Senin, (2/3/2018).

Ia menambahkan, jika dalam aturan tax holiday yang lama, tergantung pada rapat komite dan signifikan antara 10 persen hingga 100 persen. Nah, dalam aturan tax holiday yang baru, sangat presisi tax holiday mencapai 100 persen.

Baca juga: BI Minta Perbankan Berikan DP Rendah

"Kemudian jangka waktu holiday-nya, kalau diaturan lama rentang waktunya 5 sampai 10 tahun bisa diperpanjang, tetapi ini hasil komite. Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor kalau saya investasinya segini dapat segini," paparnya.

Robert menjelaskan perubahan pun terjadi pada sisi waktu mengajukan penanaman modal. Sebagai contoh, jika seorang investor melakukan penanaman modal Rp30 triliun, secara otomatis akan dapat izin prinsip tax holiday selama 20 tahun selama cocok dengan sektornya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan jika dalam aturan lama, transisinya tidak diatur. Sebaliknya, dalam aturan baru, setelah masuk tax holiday masih dapat fasilitas dengan pengurangan PPh badan 50 persen selama dua tahun.

Baca juga: Hore... Pertengahan April Tol Bogor Outer Ring Road Diresmikan

"Jadi misalnya dapat tax holiday 20 tahun, selesai. (maka) tahun ke-21 dia bayar 50 persen dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50 persen (dan) selanjutnya baru 100 persen normal," paparnya.

Penulis :
Martina Prianti