
Pantau.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai pedoman pemeriksaan bersama pada sektor hulu minyak dan gas (migas), Kamis (29/3/2018).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menyampaikan, aturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery).
Hestu Yoga menjelaskan, pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh (pajak penghasilan) Migas dilaksanakan secara bersama antara Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Baca juga: Menteri Sri Mulyani Terbitkan Tiga Aturan Penyederhanaan Perpajakan
Kebijakan itu menyebutkan, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan pemerintah Indonesia.
Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan. Sehingga, mengurangi potensi sengketa dan menekan beban biaya kepatuhan.
Bagi pemerintah, kebijakan itu diyakini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan serta mendorong kemudahan berusaha dan investasi di sektor hulu minyak dan gas.
- Penulis :
- Martina Prianti