
Pantau.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan meminta Presiden yang maju sebagai calon Presiden wajib cuti. Namun, cuti tersebut harus dengan syarat dan ketentuan.
"Pemerintahan tidak boleh ada kekosongan pemimpin, sehingga presiden yang maju sebagai calon presiden meskipun cuti tapi harus siap menjalankan tugasnya jika sewaktu-waktu negara menghadapi masalah," kata Hinca Panjaitan, pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Capres Cuti, Fleksibel atau Permanen" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai Demokrat itu, pada pemilu Presiden 2004 dan 2009, presiden yang maju sebagai calon Presiden mengambil cuti selama masa kampanye dan selama menjalankan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca juga: Jokowi Tantang Mendagri Buat e-KTP Hanya Hitungan Jam
Hinca menjelaskan, cuti yang dijalani presiden sebagai calon presiden, ada tiga kategori, pertama, cuti sebagai hak. "Artinya, presiden yang bekerja menjalankan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, juga memiliki hak untuk cuti," ujarnya.
Kedua, cuti kewajiban. presiden yang maju sebagai calon presiden, sambungnya, wajib cuti untuk memisahkan tugas-tugas negara serta kampanye yang dilakukannya sebagai peserta pemilu presiden.
Baca juga: Namanya Masuk Daftar Cawapres PSI, Mahfud MD: Saya Sering Ketemu Jokowi
Ketiga, cuti yang dilarang. Ia menjelaskan, presiden sebagai calon Presiden yang sedang cuti, harus tetap menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Apalagi, jika negara mengalami masalah.
"Artinya, meskipun presiden mengambil cuti, maka dia harus memprioritaskan tugas negara jika sedang menghadapi masalah," katanya.
Hinca menegaskan, sikap Partai Demokrat adalah tegas bahwa calon presiden petahana harus cuti selama masa kampanye, tapi bisa tetap menjalankan tugas kenegaraan jika negara menghadapi masalah.
- Penulis :
- Widji Ananta