
Pantau.com - Dalam sepekan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 28 kilogram dan 25 ribu pil ekstasi di Kalimantan Barat. Narkoba itu dikendalikan narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan.
"Dari hasil kegiatan operasional BNN dengan Bea Cukai yang dilakukan pada tanggal 26 Maret sampai 3 April di dua lokasi di Kalbar," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Baca juga: Prajurit TNI Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja Kering Siap Edar
Lokasi pertama adalah di Jalan Raya, Sosok, dan Sangau. Di situ petugas meringkus tersangka Suprayogi dan Andi serta mengamankan barang bukti 25 ribu butir ekstasi dan tujuh kilogram sabu-sabu.
"Tempat kejadian perkara kedua di Jalan Ngabang, Pontianak dengan tersangka Rio dan Sudirman. Dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu," kata Arman.
Baca juga: BNN Tembak Mati Bandar Narkoba di Aceh
Modus yang digunakan para tersangka menyelundupkan narkoba dari Kuching, Malaysia ke Kalbar melalui perbatasan darat di jalur-jalur ilegal.
"Diduga jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana bernama Apen yang berada di Lapas Bengkayang dan Kama di Lapas Pontianak," kata Arman.
- Penulis :
- Adryan N