Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bisakah JK Jadi Cawapres Lagi? Mendagri: Saya Kira...

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Bisakah JK Jadi Cawapres Lagi? Mendagri: Saya Kira...

Pantau.com - Syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang 1945 ternyata menuai polemik. Di mana terdapat pasal yang melarang kandidat yang sudah menjabat selama dua periode untuk kembali menjadi capres maupun cawapres.

Hal itu berkaitan dengan ucapan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tak mungkin maju lagi sebagai calon pendamping Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019. Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun akhirnya angkat bicara.

"Saya kira tidak ada masalah, karena ini abu-abu ya menurut saya. Apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Senin (26/2/2018).

Mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut berkelakar akan menelaah kembali bunyi pasal tersebut.

"Saya, secara lisan, sudah diskusi dengan Ketua KPU (Arief Budiman) dan tim kami di Kemendagri sudah mencoba menelaah karena pengertian dua kali, dua periode, itu berturut-turut atau tidak. Kalau perlu, minta Fatwa MK karena kan menyangkut tata negara," imbuhnya.

Baca juga: Tak Diduga, Ternyata Ini Alasan Jusuf Kalla Tolak Jadi Cawapres

Sementara itu, di tempat terpisah, Wapres Jusuf Kalla mengatakan dia tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden sesuai dengan amanat konstitusi dalam UUD 1945.

Di mana pada pasal 7 menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal itu mengisyaratkan bahwa seseorang hanya bisa menduduki jabatan yang sama selama dua periode.

"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi, saya berterima kasih, tapi kita mengkaji baik-baik Undang-undang Dasar (1945). Tentu inti daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah," papar JK.

Masalah yang dimaksud Wapres adalah mengingat jabatan presiden pada masa orde baru dipegang lebih dari 10 tahun, yang setara dengan dua periode masa jabatan.

"Waktu orde baru, pada saat itu Pak Soeharto tanpa batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu. Walaupun memang ada perdebatannya, ada argumentasi-argumentasi lain," jelas Jusuf Kalla.

Penulis :
Dera Endah Nirani