Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tak Diduga, Ternyata Ini Alasan Jusuf Kalla Tolak Jadi Cawapres

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Tak Diduga, Ternyata Ini Alasan Jusuf Kalla Tolak Jadi Cawapres

Pantau.com - Diusulkan menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2019, Jusuf Kalla langsung menolaknya. Lantas apa alasan pria yang akrab disapa JK itu menolak usulan cawapres?

Pria asal Makassar itu beralasan jika konstitusi tidak memperbolehkan jabatan wapres lebih dari dua kali.

"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi saya berterima kasih. Tapi kita mengkaji baik-baik Undang-Undang Dasar, tentu inti daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah. Waktu orde baru pada saat itu, Pak Harto tanpa batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu, walaupun memang ada debatnya ada argumentasi-argumentasi lain," kata Wapres JK saat memberikan pengarahan acara Rapat Pimpinan Nasional Institut Lembang 9 di Jakarta, Senin (26/2/2018).

"Saya tentu tidak bisa memberikan komentar, saya berterima kasih atas usulan itu tapi akhirnya kembali kepada konstitusi," tambahnya.

Baca juga: Soal Pilkada 2018, Jokowi: Jangan Ada Fitnah di Antara Kita!

UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7 menerangkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.

Seraya bercanda, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan jika dirinya menjadi orang satu-satunya di Indonesia yang telah mengikuti pemilihan presiden tiga kali.

"Dua kali menang dan satu kali kalah," katanya disambut senyum peserta.

Seperti diketahui, JK menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009 dan mendampingi Presiden Joko Widodo periode 2014-2019.

Penulis :
Dera Endah Nirani