Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Viral Pengantin Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Diberkati Pastor

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Viral Pengantin Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Diberkati Pastor

Pantau.com - Jagat dunia maya digemparkan video pernikahan beda agama yang terjadi di Kota Semarang. Video pernikahan beda agama itu diunggah akun Tiktok @sacha_alya. 

"Sah," tulis @shaca_alya pada caption unggahan videonya dikutip Pantau, Selasa, 8 Maret 2022.

Dalam video memperlihatkan sepasang pengantin tengah melangsungkan pernikahan di dalam gereja. Tampak mempelai pria dan wanita didampingi seorang pastor. 

Yang menjadi heboh, sang wanita terlihat mengenakan jilbab. Sementara si pria berbusana setelan jas.

"Kejadian di Semarang," tulis narasi di video itu.


Ada foto pasangan itu dengan seorang pendeta. Ada juga dengan pria berpeci yang belakangan diketahui bernama Ahmad Nucholish, sebagai fasilitator pernikahan mereka.

Ahmad Nurcholis dalam akun Facebooknya mengungkapkan jika kedua mempelai menjalani ritual pernikahan dua kali. Pertama pemberkatan nikah di Gereja St. Ignatius Krapyak. Kedua, menjalani akad nikah di sebuah hotel Kota Semarang, Sabtu, 4 Maret 2022.

"Dua tahun lalu sejoli ini komunikasi dan kemudian bersama ortu pihak perempuan bertemu dengan saya. Setelah itu ada lika-liku dan dinamika di antara keluarga mereka," tulis Ahmad Nurcholish di akun Facebook-nya, Sabtu, 5 Maret 2022.

"Tapi hari ini alhamdulillah, puji Tuhan, keduanya menyatu dalam pernikahan. Tadi pagi saya dampingi mereka untuk pemberkatan nikah di gereja. Setelah itu, jelang siang dilanjutkan dengan akad nikah," katanya.

Beginilah seharusnya: perbedaan tak (lagi) menjadi enghalang untuk mengarungi hidup bersama dan juga bahagia."

Fatwa MUI soal nikah beda agama

Soal pernikahan beda agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 28 Juli 2005. Fatwa itu ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

FATWA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA:

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Ditetapkan : Jakarta, Jumadil Akhir 1426 H

28 Juli 2005 M




Penulis :
Aries Setiawan