Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Indra Kenz Resmi Ditahan!

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Indra Kenz Resmi Ditahan!

Pantau.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), afiliator aplikasi trading binary option Binomo, resmi ditahan Bareskrim Polri setelah tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

"Sudah ditahan. Langsung ditahan muai dini hari tadi, tanggal 25 Februari," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat, 25 Februari 2022.

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM pada tanggal 3 Februari 2022, terkait dugaan tindak pidana judi online atau daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

rn
Penulis :
Aries Setiawan