billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Waduh, Anies Akui Ribuan Warga Positif Covid-19 di Jakarta Belum Ditangani Rumah Sakit

Oleh Adryan N
SHARE   :

Waduh, Anies Akui Ribuan Warga Positif Covid-19 di Jakarta Belum Ditangani Rumah Sakit

Pantau.comGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kondisi saat ini ribuan warga sakit, termasuk terpapar COVID-19 di Jakarta belum tertangani oleh rumah sakit (RS) karena kondisinya sudah penuh. 

"Jadi, banyak sekali selama beberapa minggu ini masyarakat yang datang ke rumah sakit tetapi rumah sakit dalam posisi yang penuh. Di IGD, menunggu masuk kamar itu bisa sekitar 1.900 orang, kemudian di lorong-lorong Puskesmas, rumah-rumah bisa sampai sekitar 1.400 orang," kata Anies saat ditemui di Lapangan Monas Jakarta, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Jokowi ke Menkes: Tidak Ada Stok untuk Vaksin, Artinya Dikirim dan Habiskan

Anies menyebut hal ini akibat dari terbatasnya kapasitas rumah sakit, sementara jumlah pasien yang meningkat, terutama akibat pandemi COVID-19.

Karenanya, lanjut Anies, pihak Pemprov DKI Jakarta menambah rumah sakit sementara seperti Wisma Haji untuk menampung para pasien tersebut.

"Lalu menjangkau warga yang membutuhkan bantuan dengan segera melibatkan unsur-unsur di daerah mulai RT, RW hingga gugus tugas," ucap Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meningkatkan kapasitas jumlah dan lokasi isolasi COVID-19 di Jakarta hingga total seluruhnya bisa menampung hingga 26.134 orang di 184 lokasi isolasi.

Baca juga: Varian Delta Tebar Ancaman di Yogyakarta, Satgas Peringatkan Warga Lebih Disiplin Prokes Jelang Idul Adha

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan dokumen yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (16/7), Kepgub Nomor 891 Tahun 2021 itu ditandatangani Anies selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta pada 8 Juli 2021 dengan tujuan menetapkan lokasi isolasi dan SOP-nya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19.

"Menetapkan lokasi isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan COVID-19," tulis Anies dalam putusan tersebut.

Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021, tercantum ada 184 lokasi isolasi dalam rangka penanganan COVID-19 dengan total kapasitas mencapai 26.134 yang terdiri dari Rumah Susun, Masjid, GOR, wisma, sekolah, RPTRA, hingga rumah dinas pejabat lurah atau camat.

rn
Penulis :
Adryan N