HOME  ⁄  Nasional

Saudi Cabut Larangan Penerbangan, Kemenag Siapkan Skenario Pemberangkatan Umrah

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Saudi Cabut Larangan Penerbangan, Kemenag Siapkan Skenario Pemberangkatan Umrah

Pantau.comKementerian Agama telah menyiapkan skenario pemberangkatan jamaah umrah Indonesia seiring dengan dicabutnya larangan penerbangan langsung oleh otoritas Arab Saudi.

"Kita sudah menyiapkan terkait skenario dan teknis penyelenggaraan jamaah umrah," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kemenag, Kemenkes, dan Asosiasi PPIU Bahas Skema Umrah, Ini Kesepakatannya

Yaqut mengatakan skenario penyelenggaraan umrah itu disusun dengan kementerian/lembaga terkait serta asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, yang di dalamnya memuat teknis sebelum keberangkatan, setiba di Arab Saudi, hingga setibanya di Tanah Air.

Sebelum terbang ke Arab Saudi, kata dia, calon jamaah umrah wajib melakukan skrining kesehatan 1x24 jam secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Kemudian, hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif, yang dapat diberangkatkan umrah.

Asosiasi penyelenggara perjalanan umrah wajib melaporkan calon jamaah kepada Kemenag untuk proses visa dan dokumen lainnya. Di sisi penerbangan, calon jamaah umrah menggunakan satu pesawat penuh tanpa diisi oleh penumpang lain dan terpusat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Saat di Arab Saudi, jamaah wajib karantina selama tiga hari dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina dilarang keluar dari kamar hotel," kata dia.  

Ia menjelaskan, pelaksanaan ibadah umrah dilakukan selama sembilan hari termasuk perjalanan pulang-pergi. Akomodasi diisi dua orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan, dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi.

Baca juga: Kabar Baik, Menag Sebut Indonesia Masuk Prioritas Haji dan Umroh

Setiap jamaah hanya diberikan kesempatan satu kali saat menjalankan ibadah umrah, tetapi mereka bebas melakukan shalat lima waktu baik di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

Saat kepulangan, jamaah wajib melakukan tes PCR. Mereka yang dinyatakan negatif diperbolehkan pulang ke Indonesia. Adapun setibanya di Tanah Air, jamaah kembali melakukan PCR lalu wajib menjalani karantina di hotel yang telah dipilih asosiasi perjalanan mengikuti ketentuan Satgas COVID-19.  

Penulis :
Noor Pratiwi