Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Resmi, KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Korupsi

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Resmi, KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Korupsi

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, sebagai penerima AGM (Abdul Gafur Mas'ud), Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2018-2023," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.

Alex kemudian menjelaskan konstruksi perkara kasus yang melibatkan Bupati PPU. Pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengagendakan beberapa proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.

Jumlah itu, kata Alex, untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek hingga bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

"Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi selaku pihak swasta) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata dia.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati, diduga memerintahkan Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Jusman Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para kontraktor.

"Untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara," jelas dia.

Alex mengatakan, Abdul Gafur Mas'ud juga diduga menerima sejumlah uang dari penerbitan izin yang di keluar oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. 

"Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU (Hak Guna Usaha) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," jelas dia.

Atas perbuatannya tersebut yang sebagai pemberi Achmad Zuhdi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, sebagai penerima Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan,Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Aries Setiawan