Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rahmat Effendi OTT KPK dan Sederet Kontroversinya

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Rahmat Effendi OTT KPK dan Sederet Kontroversinya

Pantau.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen, kedapatan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat sebagai Wali Kota Bekasi, Pepen sempat menuai kontroversi.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Kota Bekasi. Salah satu yang ditangkap saat OTT KPK adalah Rahmat Effendi. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, saat ditanya pada Rabu, (5/1/2022). "Benar ada penangkapan di Bekasi dan kami masih bekerja," kata Firli.

Dia tidak menjelaskan kasus yang menjerat Rahmat Effendi. Menurut dia, tim penyidik KPK masih bekerja.

"Tolong bersabar beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik," katanya.

Orang-orang yang ditangkap bersama Rahmat Effendi dibawa ke gedung KPK. Firli mengatakan Pepen dan pemangku kepentingan lain yang terjaring OTT sedang diselidiki.

"Wali Kota Bekasii dan beberapa orang di dekatnya sedang dilakukan pemeriksaan," kata Firli.

Saat ini Rahmat Effendi dan beberapa orang yang terjaring masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Selama masa jabatannya, Pepen beberapa kali terlibat kontroversi. Berikut 3 kontroversi yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi:

1. Penghentian sementara layanan Jamkesda pada 2020

Beredar foto-foto surat edaran penghentian Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yaitu berupa Kartu Sehat untuk warga Bekasi mulai Januari 2020. Pepen mengonfirmasi bahwa masih ada BPJS Kesehatan yang masih dapat digunakan.

2. Gandeng ormas untuk mengelola parkir minimarket

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen mengaku bekerja sama dengan ormas untuk pengelolaan parkir di minimarket. Ormas tersebut menjadi operator pengumpul uang parkir di tempat parkir di minimarket Kota Bekasi.

"Iya, kan sama kayak mal bekerja sama dengan secure parking," kata Rahmat Effendi kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (4/11/2019).

Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya ingin membantu ormas mengelola lahan parkir di minimarket. Namun, ia menegaskan ormas harus mematuhi aturan Pemkot Bekasi.

"Kita kan lagi melakukan pemberdayaan kepada teman-teman. Nah, pemberdayaan itu kan harus pakai aturan, bukan otot kan. Saat aturan main itu ya sama semua. Ada wajib pajak, berarti kan ada NPWP-nya, ada izin operasional. Atau perorangan, you juga bisa tapi harus punya izin, izin operasionalnya," jelas Pepen.

3. Polemik Dana Hibah Sampah dengan Gubernur DKI Anies Baswedan

Pada 2018, Rahmat Effendi berdebat dengan Gubernur DKI Anies Baswedan tentang dana kemitraan sukarela, yang juga dikenal sebagai Dana Hibah Sampah. Pepen mengatakan DKI perlu mendanai pengelolaan sampah.

"Selama ini ada dana kompensasi yang berhubungan langsung dengan warga Bantargebang, ada juga dana kemitraan. Dana kemitraan itu kita gunakan untuk akses-akses DKI, seperti Jalan Jatiasih, truk sampah bisa masuk ke situ. Terus flyover (Cipendawa dan Rawa Panjang) ada penambahan rute, dan jadwalnya (truk sampah DKI untuk lewat Bekasi) kita sudah tambah 24 jam, tapi yang compactor (truk sampah)," kata Pepen kepada wartawan.

Permohonan usulan dana hibah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dikonfirmasi benar adanya oleh Anies Baswedan. Namun, sulit bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan karena Kota Bekasi belum memberikan informasi sejak pengajuan tersebut.

Anies mengatakan, Pemkot Bekasi telah mengusulkan subsidi untuk flyover Rawa Panjang Rp188 miliar, proyek flyover Cipendawa Rp372 miliar, pembangunan crossing Buaran Rp16 miliar, peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Kota Bekasi Rp5 miliar.

Namun pada akhirnya, Rahmat Effendi bertemu dengan Anies dan membahas masalah tersebut. Pepen menyebut ketegangan sebagai kesalahpahaman belaka.

"Hari ini saya merasa bersyukur bahwa beberapa hari ini ada terjadi miskomunikasi antara Bekasi dan DKI, dan hari ini ternyata tidak ada yang berubah dari kebijakan DKI berkenaan dengan hubungan kedaerahan kemitraan yang dibangun dan juga tanggung jawab terhadap pengelolaan TPST Bantargebang," ujar Pepen di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018). (DEN)

Penulis :
Tim Pantau.com