
Pantau.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (pinjol) di sebuah ruko Cengkareng, Jakarta Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan bahwa ada 56 karyawan yang diamankan saat polisi menggerebek kantor sindikat pinjol pada Rabu (13/19) di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari 56 orang yang kita amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021).
Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai leader, NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai leader dan MSA sebagai reporting.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pun telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka sejak 14 Oktober 2021. "Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata Setyo.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi, yakni sebanyak 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.
Baca juga: Sosilog Minta Masyarakat Tidak Memojokkan Para Pekerja Pinjol Ilegal: Mereka Itu Juga Korban
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka penagih pinjaman online diduga menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video asusila ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi.
- Penulis :
- Noor Pratiwi