Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemilik Investasi Bodong di Gorontalo Dibekuk, Uang yang Dihimpun Mencapai Rp30 Miliar!

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Pemilik Investasi Bodong di Gorontalo Dibekuk, Uang yang Dihimpun Mencapai Rp30 Miliar!

Pantau.comTim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato menangkap WN, pemilik investasi bodong Man 3 Trader, di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, mengatakan WN ditangkap saat berada di rumah salah seorang keluarganya.

"WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggul penyidik," ujar Wahyu di Gorontalo, Sabtu, 12 Maret 2022.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan ke posko satreskim, ada 39 orang yang melaporkan dugaan investasi bodong yang dimiliki WN.

Kabid Humas mengungkapkan, saat masih diperiksa sebagai saksi, WN bersedia hadir. Namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, WN tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Wahyu menambahkan bahwa berdasarkan data anggota yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp30 miliar.

"Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik," ujarnya.

Selanjutnya, kata Wahyu, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Wahyu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam memilih investasi, sehingga tidak menjadi korban penipuan.

Baca juga: Beredar Daftar Nama Para Sultan Affiliator 'Saudara' Doni Salmanan dan Indra Kenz

Baca juga: Baru Disebut Luhut akan Gelontorkan 100 Miliar Dolar AS, SoftBank Batal Investasi di IKN

Penulis :
Aries Setiawan