
Pantau.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena dinilai kembali membuat kegaduhan.
"Setelah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyampaikan permintaan maaf secara resmi tanggal 3 Februari 2022 di MUI. Kali ini kembali membuat pernyataan yang membuat gaduh dan menyesalkan di antaranya Irfan Idris mengatakan BNPT tidak bermaksud menuding sejumlah lembaga yang anggotanya ditangkap Densus 88/Antiteror sebagai organisasi teroris. Menurutnya, teroris menyusup dan tidak langsung melancarkan aksi teror, melainkan berupaya menguasai lembaga tersebut. Hal ini juga terjadi di perguruan tinggi," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Minggu, 20 Februari 2022.
Amirsyah mengkritik soal pernyataan tentang teroris tidak langsung berupaya melakukan aksi teror, tapi berusaha menguasai lembaga tersebut.
Yang menjadi pertanyaan, kata Amirsyah, bagaimana bisa mencegah penyusup ke ormas sehingga target tidak pada penangkapan.
"Kata Irfan tidak langsung melakukan aksi di pendidikan tinggi tapi melakukan proses-proses awal, misalnya pembaiatan, pengajian, dengan sangat disayangkan," ujar Amirsyah.
Oleh karena itu, Amirsyah berharap, narasi yang dibuat pejabat BNPT itu harus diinvestigasi bersama-sama, sehingga ada fakta dan data. Misal, seperti apa proses pembaiatan atau pengajian, yang disebutkan BNPT itu agar tidak meresahkan masyarakat.
Amirsyah mengatakan, langkah pencegahan merupakan kewajiban pemerintah, termasuk aparat hukum berdasarkan UU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 43 A (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan nasional; b. kontra-radikalisasi; dan c. deradikalisasi.
"Jadi ada logika hukum yang tidak masuk akal bagi pejabat BNPT," kata Amirsyah.
"Atas dasar itu, keberhasilan penanggulangan tindak pidana terorisme bukan pada penangkapan, tapi pada pencegahan sehingga mengedepankan fungsi negara melindungi warga negara dari terorisme melalui deradikalisasi dan kontra-radikalisasi," Amirsyah menegaskan.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid Apresiasi Permintaan Maaf Kepala BNPT Kepada MUI
Baca juga: JK Minta BNPT Jangan Curigai Semua Pesantren Terafiliasi dengan Terorisme
- Penulis :
- Aries Setiawan










