
Pantau.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat kordinasi bersama Mabes Polri, Mabes TNI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, dan sejumlah pejabat terkait membahas situasi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dari hasil rapat kordinasi tersebut, Mahfud Md menyampaikan, situasi di Desa Wadas dalam keadaan damai dan kondusif.
"Semua informasi dan pemberitaan yang menggambarkan seakan-akan terjadi suasana mencekam di Desa Wadas pada hari Senin kemarin itu sama sekali tidak terjadi sebagaimana yang digambarkan terutama di media sosial," kata Mahfud saat konferensi pers, Rabu, 9 Februari 2022.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, seluruh warga yang diamanakn di Mapolres Purworejo telah dilepaskan dan dikembalikan ke rumah masing-masing. Kata Mahfud, tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.
"Pada proses penanganan kemarin memang sempat terjadi gesekan di lapangan, tetapi gesekan itu hanya ekses dari kerumunan warga masyarakat sendiri yang terlibat pro kontra atas rencana pembangunan, dan Polri melakukan langkah-langkah pengamanan di dalam gesekan antarwarga itu," katanya.
Mahfud menegaskan, terkait dengan kegiatan pengukuran tanah oleh petugas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur.
"Melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis, seluruh tahapan kegiatan rencana penambangan selama ini sudah dikoordinasikan dan menyertakan Komnas HAM," jelasnya.
Mahfud menjelaskan, Komnas HAM mendapati dua kelompok masyarakat di Desa Wadas saling mengintimidasi. Kata Mahfud, dua kelompok itu berbeda pendapat soal pembangunan bendungan di Desa Wadas.
"Sebagian warga sudah setuju dilakukan penambangan batu ambesit di Desa Wadas untuk keperluan pembangunan bendungan itu. Tapi memang sebagian lain masih belum setuju," katanya.
Mahfud menegaskan, penolakan masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum terhadap rencana pembangunan atau penambangan batu ambesit di Desa Wadas.
"Sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yang semuanya gugatan itu ditolak. Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Terkait dengan dampak lingkungan yang terjadi akibat penambangan itu, Mahfud mengklaim, pemerintah sudah memenuhi semua persyaratannya dan proses penambangan itu tidak melanggar hukum.
"Bendungan ini dibangun untuk mengaliri lahan sawah sekitar 15 ribu hektare, untuk pengadaan sumber air baku, sumber listrik dan untuk mengatasi banjir. Jadi, bandungan ini pada dasarnya adalah untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya dan ini sudah dimulai sejak tahun 2013," jelasnya.
rn- Penulis :
- Aries Setiawan